Pemerintah RI Melarang Ekspor Minyak Goreng

oleh -185 Dilihat
oleh

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Pemerintah membuat kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, mulai 28 April 2022.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dan saya putuskan bahwa itu merupakan kebijakan Pemerintah, sampai batas waktu yang akan ditentukan,” ujar Presiden dalam keterangan pers secara virtual dari Jakarta Pusat, Jumat (22/04/2022).

Kepala Negara memastikan Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tuturnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022, Pemerintah memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” jelas Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Bantuan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu. (**)