Mediasi Sengketa Lahan Lewat Kopi Bersama

oleh -57 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Camat Galang Ute Rambe melakukan mediasi atas sengketa lahan dengan prinsip kerja “senyum sapa dan cermat” untuk menemukan solusi permasalahan yang terjadi antar sesama warga, Senin (6/9/2021).

Setelah forum mediasi dibuka oleh Kasi. Pemerintahan, Ute selaku Camat menyampaikan, sesuai Anjuran / Surat Edaran Walikota Batam, baik Lurah dan Camat tidak dibenarkan mengurusi lahan tanah, apa lagi turut di dalamnya.

“Terhadap permasalahan lahan ini, alangkah baiknya diselesaikan dengan kepala dingin, atau kita ngopi bareng duduk bersama, sebab tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, selagi kita masih disebut insan manusia,” ucap Ute.

Kemudian, Anton Ketua RT. 013 dan Sopian Ketua RW. 004 Kelurahan Galang Baru, dengan nada yang sama memberi penjelasan kronologi titik area lokasi, bahwa mereka tidak mengetahui status lahan yang sudah berpindah-pindah tangan.

“Kami heran, sengketa lahan ini muncul setelah adanya pihak perusahaan yang mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya melalui bukti Dokumen Surat yang diperlihatkan oleh Direktur Lian Tasrin,” kata Ketua RT juga RW.

“Pada awalnya kedua belah pihak adalah batas sempadan, tapi belakangan terjadi sengketa. Artinya, pemilik pertama yang mengalihkan lahan kepada warga lainnya, tidak terbuka dan asal tunjuk berapa luas area lahan yang dialihkan,” ungkapnya.

Sopian menambahkan, kalau pihak pemilik pertama (bernama Ali) ternyata menjual lahan hingga mencapai hutan bakau mencakup alur laut/sungai untuk tambat kapal, kami tidak mau terlibat lebih jauh.

“Ada ketentuan aturan lain yang mengaturnya bila hutan bakau alur laut bisa pula diperjualbelikan atau diganti rugi. Tapi bila dari awal ada pemberitahuan dari Pak Ali selaku tokoh masyarakat, tentu kami dapat mengingatkannya,” tegasnya.

Direktur Lian selaku pihak penanggung jawab perusahaan diberi kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan, sebelumnya kami sudah melakukan pemberitahuan kepada Ketua RT dan tokoh masyarakat, tapi tidak ada yang hadir menanggapi.

Sembari tersenyum berwibawa, Direktur itupun menunjukkan Dokumen Asli yang dipegangnya, dan berujar, kami memiliki legalitas ijin sesuai ketentuan, yaitu luas area lokasi pada titik kordinat yang diukur oleh instansi Pemerintah terkait.

“Maksud dan tujuan perusahaan kami membuka proyek bidang pelabuhan adalah untuk memajukan, memberdayakan penduduk setempat. Sejak awal lagi sudah kami sampaikan tentang tujuan perusahaan,” jelasnya.

Akhirnya, Camat Galang dengan bijak dan smart memberi arahan agar pihak yang bersengketa dapat duduk bersama sambil menikmati kopi pada mediasi kedua.

Tapi anehnya, baru beberapa detik pertemuan ditutup, Ali sang tokoh masyarakat sudah ngacir lebih dulu. (akb, top, aw)