Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Naikkan Saksi Judi Online Dalam Kasus Umbu Rider

oleh -163 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kasus Umbu Rider yang terasa ribet, namun kini mulai terungkap setelah Majelis Hakim perintahkan Jaksa naikkan ‘Edi’ Saksi Judi Online yang turut terlibat.

Pengadilan Negeri Batam, Agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 11 orang : 10 saksi dari luar Batam dan 1 saksi Aris dari DLH pengiriman paket Batam, digelar secara zoom vicall di Polsek Pasar Rebo Jakarta.

Namun saksi Edi W (pemilik Rekening dan PT perorangan, juga yang menyewakan perusahaan nya kepada terdakwa Umbu) di Polsek Pasar Rebo terlihat berbelit-belit saat memberi keterangan terkait Buku Rekening, Perusahaan/PT yang disewakan dan Uang Judi Online…

..Siapa yang mencairkan dan kemana digunakan uangnya – Pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dina Puspita Sari, didampingi Hakim Anggota Andi Bayu, Douglas Napitupulu.

“Saksi Edi pemilik perusahaan, jawab pertanyaan saya dan jangan berbelit-belit : Siapa yang mencairkan dan dipergunakan untuk apa uang itu,” ucap Majelis Hakim Douglas Napitupulu, sidang Rabu (27/8/2025).

Saksi Edi Wiliyanto menjawab : “Maaf, uang itu saya yang mencairkan mencapai ratusan juta, digunakan untuk keperluan saya, dan isteri saya tidak tahu (Foto atas, bersebelahan dengan saksi Edi merupakan saksi suami istri), juga tanpa se ijin Terdakwa,” pengakuan Saksi Edi dihiasi aura wajah kelam.

Lalu, Majelis Hakim perintahkan Jaksa naikkan Saksi Edi di dalam kasus Judi Online yang viral menjadi sorotan publik bikin hebooh Kota Batam. Sementara terdakwa Umbu saat dikonfrontir menyatakan bahwa dia tidak tahu pencairan uang, sebab dia hanya bekerja sebagai pengumpul buku rekening atas perintah Max sejak awal persidangan.

Lanjutan sidang 10 saksi : Edi W, Shanti, Julia, Indri, Ahmad S, Nadya, Devi, Saqilla, Irfan, Anggi menyebutkan, bahwa mereka ada yang menyewakan rekening perusahaan serta PT nya, menerima uang secara bervariasi, yakni berupa imbalan 6 juta, serta uang 400 s/d 700 ribu, membuka rekening (BRI, Bank Mandiri, CIMB, BCA) untuk permainan Judol yang mereka terima dan menikmatinya.

Sementara itu, korban Lindasari N seorang Doktor Hukum turut bermain Judi diduga pemain besar Situs Casino, mengucapkan kerugiannya Rp 55 Milyar sesuai fakta persidangan. Tapi kepada pihak penyidik Kepolisian (BAP, kerugian 40 milyar 539 juta…). Terkait jumlah kerugian Lindasari tidak ditemukan sinkronisasi nya.

Kisah asmara Lindasari seorang Doktor Hukum dengan terlapor Gountin Long via FB / Situs Casino

Lindasari Novianti merupakan Praktisi Hukum, terendus kisah asmaranya dengan Gountin Long (dia tidak tahu/tidak mengenal Max dan tidak mengenal terdakwa Umbu) lewat akun Facebook, lantas berlanjut ke situs judi online Casino Sentosa di Singapura dan membuat Situs Judol sendiri, setelah diajari oleh Gountin Long.

“Saya kenal Gountin Long bulan Agustus 2024, sempat video call, dia juga kirim video/foto saat bermain Judi di Casino Sentosa. Gountin bilang, dia bisa mendapat keuntungan besar di jam-jam tertentu saat jaringan Casino bermasalah. Saya diajari bikin Akun nya dan bermain Judol mudah mendapatkan Top Up, jadi saya percaya dia,” ucapnya, sidang Rabu (16/7/25).

Seiring berjalannya waktu, Lindasari tidak bisa melakukan penarikan Top Up yang dengan mudah didapatkannya bernilai Milyaran rupiah. Hingga akhirnya ia merasa tertipu, lalu melaporkan kerugiannya (Gountin Long selaku terlapor) kepada pihak Kepolisian dengan kronologis permainan Judi Online.

Dalam hal ini perlu dicermati, apa benar ilmu penyidik Kepolisian terbilang cukup tinggi, atau Lindasari seorang Doktor Hukum juga korban yang turut bermain Judol memiliki ilmu yang dipandang sangat ketinggian, dapat dijadikan suri tauladan. Kemana dalangnya yang punya nama kereen ‘DPO’.

NKRI berazaskan Pancasila, berdasarkan….Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman Bangsa Indonesia yang bermartabat serta cerdas merupakan bangsa yang besar. Rakyat bodoh masyarakat kecik pun tahu bahwa Judi dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia. (rickymorasag)