Majelis Hakim Ngotot Agar Kelvin Hoong Dipanggil Lagi Dan Dihadirkan Dalam Persidangan

oleh -85 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Hoong Koon Cheng alias Kelvin WNA Malaysia, lahir di Melaka 25 April 1972, Paspor Nomor. A38813450, Alamat : Taman Melaka Malaysia (menurut sumber dipercaya) adalah saksi korban penganiayaan yang terjadi di Batam, tepatnya Harbour Bay Restoran WW 10 April 2019 lalu, diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk dipanggil lagi dan dihadirkan dalam persidangan, Kamis, 12 September 2019.

Ketua Majelis Hakim ngotot dan tegas menyatakan agar Kelvin saksi korban dipanggil lagi dan dihadirkan dalam persidangan, sehingga berulang kali mengucapkan kalimat “Dipanggil saja, dipanggil lagi lah, dan Teknis pemanggilan saksi dibenahi..” Kata Yona Lamerosa.

Hal itu terjadi pada saat Jaksa Rumondang memberi penjelasan tentang proses pemanggilan saksi melalui Kementerian Luar Negeri, disaksikan pengunjung dan awak media, di ruang sidang Mudjono, S.H.

Pada saat sidang Jaksa Rumondang mengatakan, bahwa proses pemanggilan saksi dalam nota perkara pidana bukan sebagai pelaku, karena ada surat dari Kepolisian Republik Indonesia yang menetapkan dia (saksi korban) sebagai tersangka.

Lanjut Rumondang, menurut Kementerian Luar Negeri sebagai Independen. Padahal kita memanggil dia sebagai saksi korban, karena report panggilan masuk ke Kementerian Luar Negeri.

“Mereka minta (pemanggilan saksi) melalui jalur nota Diplomatik”, Ujar Rumondang.

Majelis Hakim, kemudian mengatakan, dipanggil lagi lah saksi korban karena saksi sudah dirugikan, kata Yona Lamerosa.

Majelis pun menanyakan sikap Penuntut Umum. Jaksa Rumondang menjawab Majelis, “Kita akan lakukan dan ikuti sesuai permintaan, juga kita jelaskan bahwa yang kita panggil bukan sebagai terdakwa untuk menghadirkan saksi korban”, kata Rumondang.

Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa menegaskan kepada JPU , bahwa JPU diberi kesempatan satu kali lagi untuk memanggil saksi korban, dan benahi teknis pemanggilan saksi.

“Satu kali lagi ya , satu kali lagi ya , dan benahi teknis pemanggilan, setelah itu kami akan mengambil sikap karena perkara pidana tidak bisa juga berlama-lama, dan terdakwa (AT) tetap hadir ya dalam sidang”, Tegasnya.

Sebelum sidang ditutup, Majelis juga menanyakan, berapa orang saksi yang akan dihadirkan..?

JPU menjawab Majelis, “Ada tiga (3) orang saksi yang mulia..”, kata Rumondang.

Dan Majelis Hakim menutup sidang setelah mengucapkan, “Sidang ditunda sampai kamis depan” sambil mengetuk palu. (r)