Komisi I : Tindak Tegas Oknum ASN dan RT RW Berpolitik Praktis

oleh -97 Dilihat
oleh
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam

MEDIAALIF.COM, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDP, terkait banyak ditemukan perbuatan ASN dan RT RW yang terlibat politik praktis, untuk memenangkan salah satu peserta Pilkada/Pilwako tahun 2020 ini.

Tapi kali ini, RDP terlihat unik, lucu menggemaskan dan terkesan kolokan alias manja, sebab pihak terkait yang diundang oleh Anggota Dewan yaitu Kepala Dinas Dukcapil dan Bawaslu Batam, cukup mahir dan solid menjawab pertanyaan anggota Dewan.

Pasalnya, cukup heboh diketahui masyarakat banyak, bahwa beredar informasi melalui Chat WA group antar Dinas Pemko Batam, seperti KTP gratis atau murah, asal mau memilih salah satu paslon pilkada/pilwako.

Bahkan saat kondisi pandemi, ekonomi masyarakat terdampak prihatin, bantuan sembako gratis covid-19 pun dimanfaatkan dengan baik sebagai buah karya salah satu pemimpin..Tanggapan masyarakat yang terhimpun.

Dan bukti lain yang mencuat hingga menjadi sorotan publik berupa Kop Surat RW. 35 Kelurahan Belian (30/9/20) yang menggunakan Logo/Lambang Daerah, namun pihak terkait terkesan tutup mata, sehingga tercatat di gedung Dewan.

Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto mengatakan, pihaknya memperingatkan dengan keras Kadisdukcapil dan oknum ASN untuk tidak main-main dalam pilkada/pilwako, terutama RT RW berpolitik praktis.

“Ada sanksi pidana bagi RT RW yang dilibatkan oleh oknum tertentu bermain politik praktis. Namun khusus ASN, sanksi nya bisa berupa sanksi Administratif atau dipecat karena melanggar tugas dan fungsinya,” ucapnya.

Budi menambahkan, jika oknum ASN masih melakukannya, mereka harus siap dengan resiko. Persoalan/permainan politik dapat diusut dengan tehnologi saat ini. Sudah jelas beredar broadcast pesan-pesan dari oknum Disdukcapil ke Lurah maupun stafnya.

“Apa mungkin ada asap bila tidak ada api. Kalau hal ini tidak benar, disarankan agar Kadisdukcapil segera buat laporan ke Polda Kepri bidang krimsus, demi nama baik dan citranya dimata masyarakat,” ungkapnya, (30/9/2020).

Kadisdukcapil Batam Hariyanto menjawab pertanyaan Dewan, mengatakan, dirinya mengakui adanya broadcast chat pesan-pesan tersebut. Namun ia membantah bahwa bukan dirinya yang membuat.

“Selaku Kepala Dinas, saya tidak ada melakukannya, namun untuk pegawai/staf Disduk tentu akan saya beri peringatan. Dan untuk membuat laporan ke Polda Kepri, saya akan koordinasi dengan atasan,” katanya.

Dalam RDP itu, Reza Ketua Bawaslu Batam bercerite soal anggaran biaya di pihaknya sangat minim meskipun tidak semudah itu menghabiskan biaya 11 Milyar, lalu menyampaikan beberapa tahapan terkait ASN turut berpolitik untuk memuluskan salah satu peserta pilkada meraup suara.

“Oknum ASN dapat ditindak sesuai tahapan demi tahapan hingga berlanjut ke Komisi II DPR RI,” jelas Hariyanto.

Dan sebelum menutup RDP, Budi Mardiyanto mengatakan, kalau ditemukan oknum ASN atau orang-orang nya ditangkap saja bawa ke kantor Polisi untuk diperiksa sebagai bukti.

“Tindak tegas dan tangkap pemain politik praktis, jangan salah gunakan jabatan sebagai ASN, apa lagi RT RW sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta, sesuai UU No. 1 tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 70 Ayat 1,” tegasnya. (ricky – ak)