Kasus Penganiayaan Sadis Polsek Batu Ampar Tangkap Empat Pelaku

oleh -12 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kasus penganiayaan sadis hingga korban tewas, Polsek Batu Ampar dengan gerak cepat menangkap 4 orang pelaku inisial WL alias Koko (28), AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama, S alias Papi Charles. Diduga korban DP pekerja LC di K2 Kp.Seraya.

Tindak pidana penganiayaan berat itu diungkap dalam konferensi pers di Mako Polsek Batu Ampar, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Amru Abdullah didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, Kanit Reskrim Polsek Iptu M. Brata Ul Usna, serta Ka Rumkit Bhayangkara Polda Kepri AKP dr. Leo, Senin, (01/12/2025).

Peristiwanya terjadi di Perum Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar Kota Batam. Korban diketahui meninggal dunia saat tiba di Rumkit Elisabet Sei Lekop Sagulung, Sabtu dini hari, 29 November 2025, pukul 00.30 WIB. Korban DP (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Baloi Kolam, Batam Kota.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula setelah pelapor bernama AW security rumah sakit, melihat empat orang membawa korban ke IGD pada Jumat, 28 November 2025 pukul 23.00. Setelah diperiksa petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Tapi banyak keanehan di tubuh korban dan keterangan para pengantar. Kemudian pelapor menghubungi pihak kepolisian.

Hasil penyidikan mendalam, petugas menangkap empat tersangka, yakni WL selaku pelaku utama, AIN, PE dan S. Mereka diduga terlibat melakukan kekerasan secara berulang sejak tanggal 25 hingga 27 Nov 2025. Motif kekerasan dipicu oleh rekaman video rekayasa yang dibuat AIN sehingga membuat WL marah, terjadilah tindakan penganiayaan.

Uraian kronologisnya, korban datang pada 23/11/2025 untuk melamar sebagai LC (Ladies Companion) di bawah koordinasi tersangka AIN. Saat proses internal, korban tidak kuat minum alkohol dan mengalami reaksi histeris. Dari situ, tersangka WL mulai menunjukkan ketidaksenangan.

WL pun melakukan kekerasan fisik mulai dari memukul, menendang, memukuli korban menggunakan kayu dan sapu lidi, juga menyemprotkan air ke tubuh serta ke hidung korban dengan selang air yang kondisinya terikat lakban dan borgol. Penganiayaan dilakukan selama tiga hari, menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 Nov 2025 siang.

Setelah kondisi korban tidak lagi merespons, WL meminta pacarnya AIN untuk menghubungi seorang bidan. Kemudian bidan datang ke rumah melakukan pemeriksaan, ternyata korban telah meninggal harus dibawa ke rumah sakit. Namun karena tidak percaya, WL menyuruh pembantunya membeli tabung oksigen dan mencoba memasangkannya ke mulut korban, tetapi korban tidak lagi merespon.

Menyadari korban sudah tewas, WL berupaya menghilangkan jejak dengan memerintahkan tersangka lainnya melepas rekaman CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian tanpa identitas, bahkan mendaftarkannya sebagai “Mr. X”. Tersangka WL juga berencana menguburkan korban sebelum kasus ini terungkap.

Dalam kegiatan Konpers, terlihat 18 barang bukti : memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, HP para tersangka, flashdisk rekaman video, 1 unit kendaraan untuk mengangkut korban. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Polsek Batu Ampar berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Kami pastikan seluruh pelaku akan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Amru Abdullah, dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus.