Kapolresta Barelang Tindak Tegas Pelaku Pengirim PMI Non Prosedural

oleh -196 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Pengiriman / Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural, di Lobby Mapolresta, Jumat (31/05/2024).

Dalam konpers, Kapolresta di dampingi Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair I Gusti Bagus Krisna Fuady, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan.

Dalam releasenya, dari Januari – Mei 2024 di Jajaran Polresta yang di ungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran termasuk Satpolair, Kapolresta memberi apresiasi atas pengungkapan serta koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI juga Imigrasi Kota Batam. Hingga saat ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam.

“Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk melakukan pencegahan terkait PMI non Prosedural tersebut. Terkait pengungkapan, jumlah Laporan Polisi dalam kurun waktu 5 bulan terdapat 20 Laporan Polisi dengan 124 korban CPMI, 84 Laki-laki dan 40 Perempuan,” jelasnya.

Untuk tersangka diamankan terdapat 24 Orang yaitu 16 orang laki-laki dan 8 orang Perempuan dengan rincian yaitu Laporan Polisi dari Satreskrim 9 Laporan polisi, Satpolair 2 Laporan polisi, Polsek KKP 9 Laporn Polisi.
Dengan modus operandi para tersangka yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan Non Prosedural, menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong.

Para pelaku juga akan mencarikan agent kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA, kemudian menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam menuju Malaysia/singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok.

Dari beberapa kasus, terdapat 2 ada kasus menonjol yang di ungkap oleh polsek KKP, yakni Korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersanga inisial DH, AJ, FR, dan WA, korban Y dibengkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia, setelah korban sampai di perairan Malaysia , korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara malayasia, namun setelah korban tiba di daratan negara malaysia korban langsung di tangkap dan di amankan oleh tentara negara Malaysia karena telah memasuki negara lain secara tidak resmi.

Selanjutnya korban menjalani hukuman kurungan di pekan nanas selama 3 bulan, kemudian korban CPMI di pulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak (Bp3mi Kepri). Lalu, Bp3mi Kepri memulangkan korban ke kota asalnya di Dumai.

Kasus yang kedua diungkap oleh polsek KKP korban inisial NA asal banyuasin, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA, korban NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui pelabuhan ferry internasional batam center menuju malaysia, korban telah 2 kali diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 januari 2024 & 3 februari 2024.

Selama korban di negara Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga, korban telah bekerja dengan 3 majikan, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban di aniaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. Karna sakit lebam di ketahui oleh tetangganya maka di bawa ke RS, di lapor ke polisi Malaysia dan korban di bawa ke KJRI / di pulangkan ke Indonesia.

Kombes Nugroho menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap akan ditindak tegas..! Dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami.

Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengapresiasi atas kinerja Polresta Barelang dan Jajaran terkait penanganan PMI dan pengungkapan PMI non Prosedural yang kesekian kalinya. tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tapi juga korporasinya.

“Bahkan sampe tingkat Jakarta pun terungkap. Alhamdulillah terungkap juga aktor-aktor nya, karna dalam pengngkapan PMI Non procedural kita tidak main-main. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran,” ucap Ka.BP3MI Kepri.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00.,