MEDIAALIF.COM, Batam – Tiga belas (13) tahun yang silam merupakan historis kisah perjalanan hidup hamba Tuhan bernama manusia, yang tidak luput dari energi rasa khilaf, maupun cahaya sinar Alfa yang membias diri…
Historical kisahnya…pada 13 tahun lalu merupakan masa lampau. Tepatnya pada tahun 1990 – 2011, kantor Pengadilan Negeri Kelas II Batam berada di jalan R.E.Winata – Sekupang.
Masa itu Ketua Pengadilan Negeri Batam tahun 2005 – 2007 di jabat oleh Djanatul Firdaus, SH.
Pada era milenial khususnya jaman Now saat ini, kantor Pengadilan Negeri Batam telah berkembang, meningkat mutu pelayanannya (type) menjadi Kelas I A.
Akan tetapi pada bulan November 2019, historical kisah itu terukir indah kembali, yaitu bersampena dengan ucapan Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusan perkara pidana penganiayaan/penikaman terdakwa Amat Tantoso.
” Hal-hal yang meringankan terdakwa Paulus Amat Tantoso adalah seorang tokoh masyarakat, dan terdakwa belum pernah dihukum…dan seterusnya,” kata Yona Lamerosa, pada Selasa (26/11/2019) lalu.
Bagaimana pula halnya dengan masa lampau bulan Februari 2006, telah terukir kalimat indah dalam kasus Penggelapan Pajak transaksi jual beli valuta asing, Dirut PT. Putra Kundur Valasindo, didakwa melanggar aturan tata cara perpajakan, melalui Majelis Hakim Hamid Pattiraja saat itu.

Vonis yang dijatuhkan tidak jauh dari Tuntutan Jaksa 2 tahun penjara. Namun terdakwa Amat Tantoso didenda Rp 5 Miliar dengan Subsidair 3 bulan penjara.
Mungkinkah data-data (Arsip) persidangan masa itu sudah raib atau pemberitaan ini akan disangkal dengan populernya gaya bahasa HoaX…?
Serta akan dikategorikan dalam bahasa Yunani kuno yaitu hanya persamaan nama saja dengan terdakwa Amat Tantoso..?
Akan tetapi berapa banyak nama yang sama, dan pastinya adalah pengusaha Valas di wilayah hukum kerja Kota Batam.
Dalam hal ini warga masyarakat, pada umumnya publik Kota Batam, juga membutuhkan kejelasan dan perhatian dari pihak terkait, sebab sesuai dengan Amanat Presiden RI saat ini, serta Mahkamah Agung RI tentang pelayanan umum, keterbukaan publik atau saudara kembarnya bernama transparansi terintegritas.
Secara patut pula perlu dipertanyakan, Apakah ucapan Amar Putusan Majelis Hakim sudah benar, demikian adanya…? Pada hal sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Menanggapi temuan awak mediaalif.com (saat ini), Humas PN Batam Taufiq Nainggolan sempat merasa kaget…lalu mengatakan, itu pada masa lampau sudah cukup lama, dan ia baru tahun berapa masuk ke Batam.
” Bila ada kekeliruan pada Amar Putusan perkara pidana terdakwa Paulus Amat Tantoso, akan dikoreksi kembali, dan akan di informasikan ,” katanya, kepada awak media ini di kantin PN Batam (04/12/2019, pukul 10.40 wib).
Taufiq pria gagah bermarga berdarah Medan, pemiliki hati yang tulus dikenal sangat ramah, dan jujur dihadapan Tuhan itu pun berdialog dengan awak media ini, dan sempat melihat kisah indah pada masa lampau 13 tahun lalu, kemudian berujar, bisa dibuktikan dengan membuka SIPP…?
Awak media menjawab, maaf itu tugas kewenangan bapak yang memiliki akses ke dalamnya, bukan kami masyarakat kecil, apa lagi hanya kuli tinta… (ricky mora)