MEDIAALIF.COM,Batam – Setelah Jaksa Abdullah menuntut terdakwa Gordon Silalahi 4 bulan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa.
Kronologinya, objek perkara itu hanya berupa uang Rp 20 juta adalah fee/uang jasa yang layak diterima oleh Gordon selaku pekerja/membantu proses pengurusan Penyambungan Air Bersih yang diminta oleh Ikhwan / Pelapor kepada Gordon agar mau membantu proses percepatan masuknya air bersih.
Singkatnya, kemungkinan besar terjadi selisih paham antara Gordon dan Ikhwan. Sementara uang jasa yang disepakati (Ikhwan dan Gordon) sebesar Rp 30 juta, yang pengerjaannya dilakukan oleh PT Moya Spam BP Batam, serta masalah fee itu sampai melibatkan rekan-rekan nya yang lain di persidangan.
Seiring berjalannya waktu (2023-2025), tiba-tiba saja mencuat dan viral kasus pidana 372 – 378 a/n : Tsk Gordon Silalahi, momen lucu pun muncul “Gegara Uang Jasa Menjadi Malapetaka made in Penyidik di Kota Batam”. Menariknya, tercium aroma Pasal Alternatif goyang senggol terhadap Tdw Gordon sebagai proses pembelajaran.
Dalam proses persidangan yang diliput langsung oleh redaksi Media Alif.com ini, Penasehat Hukum terdakwa ‘Niko Nixon Situmorang SH, MH, didampingi Anrizal SH, Jon Raperi SH’, menyampaikan ada hal yang perlu dicermati telah terjadi terhadap kliennya.
“Kami menduga kasus Gordon Silalahi telah mengalami Modifikasi secara unik dan menarik oleh penyidik Polresta Barelang. Pasalnya uang jasa (ranah perdata) tapi dipaksakan menjadi pidana. Coba diteliti dalami dulu materinya secara baik dan benar,” ucap PH Niko Nixon.
“Terkait tuntutan JPU 4 bulan, dalam agenda Pledoi, kami menyampaikan agar terdakwa Gordon Silalahi dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa dengan alasan yang tertera pada Nota Pledoi. Kami mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Gordon dapat dibebaskan,” ujarnya, dalam sidang, Kamis (16/10/2025).
Sementara itu, warga masyarakat yang selalu hadir dalam sidang di PN Batam, bersimpati memberi dukungan (aksi membawa spanduk) kepada Gordon Silalahi, merasa prihatin atas terselenggaranya modifikasi (uang jasa/fee) bisa berubah menjadi pidana di Kota Batam.
“Kami Aliansi Rakyat Melawan Kriminalisasi Hukum terhadap Gordon, bahwa laporan di Polsek/Polresta Barelang adalah laporan pribadi pelapor, tapi yang di rugikan Perusahaan (BAP), Saksi-Saksi yang dihadirkan tidak berkualitas/rekayasa, adanya persekongkolan jahat oleh oknum penegak hukum,” ujar masyarakat.
Saat sidang, Majelis memberi arahan “Berdamailah dengan dirimu sendiri” hingga agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Vabiannes Stuart Wattimena, didampingi Hakim Yuanne Marietta dan Hakim Rinaldi, secara spontan disambut pengunjung sidang dengan tepuk tangan, bahkan ada yang berdiri sambil mengacungkan jempolnya.
“Cukup bijak dan cermat Majelis Hakim dengan vonis 3 bulan, memang Gordon ada kesalahannya karena uang yang tak seberapa itu masuk ke rekening dia dan diterimanya. Kita kan tidak tahu soal ilmu hukum, apa lagi pernak-perniknya waktu di Polresta,” ucap masyarakat usai sidang Rabu, 22/10/2025. (Ltm rmsag)






