Erroor Objek, 5 Rumah Warga Kampung Jabi – Batam Dirobohkan

oleh -54 Dilihat
oleh
Istimewa

MEDIAALIF.COM, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam gelar RDP bersama Ditpam BP Batam, terkait pembongkaran lima rumah warga Kampung Jabi, disebabkan Erroor Objek atau miss-komunikasi yang terjadi saat penertiban area KKOP Bandara Hadim Batam (29/04/2021).

Setelah tim terpadu berhasil merobohkan rumah warga Kampung Jabi RT. 03 / RW. 04 Kel. Batu Besar, Ditpam BP Batam mengakui ada miss-komunikasi antara pimpinan dengan petugas di lapangan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), perwakilan Ditpam BP Batam, Williem mengatakan, pembongkaran lima rumah warga yang terjadi saat itu diluar dari perencanaan.

Sebab, pihaknya fokus untuk menertibkan tambang-tambang pasir ilegal serta bangunan yang dijadikan kandang ternak berkaki 4 bernama babi, yang masuk wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara.

“Namun kenyataannya yang terjadi dilapangan berbeda. Anggota yang bertugas salah menafsirkan perintah, sehingga ikut merobohkan lima rumah warga. Kami akan bawa ke pimpinan terkait rapat kali ini, untuk dicarikan solusi terbaik atas kejadian tersebut,” kata Williem.

Budi Mardiyanto Ketua Komisi I menyampaikan, pihaknya sangat menyesalkan atas terjadinya pembongkaran rumah warga di Kampung Jabi tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu.

“Karena miss-komunikasi, akibatnya lima rumah warga dirobohkan, sementara warga sudah menempati rumah itu sejak puluhan tahun lalu,” katanya.

Lanjut Budi, pihaknya sangat mendukung segala bentuk investasi yang dilakukan oleh Pemerintah, akan tetapi seharusnya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ketika kita berbicara aturan, tetapi justru kita sendiri yang menyalahi aturan. Dan sebelum melakukan penggusuran utamakan koordinasi dan komunikasi yang baik bersama perangkat setempat, serta terdidik / terpimpin,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Utusan Sarumaha mengatakan, dengan terjadinya erroor objek pembongkaran lima rumah warga, menandakan petugas yang bekerja dilapangan tidak profesional, dan tidak memahami perintah pimpinan secara utuh dan detail.

“Terkait dirobohkannya rumah warga, saya kira Ditpam yang harus bertanggung jawab, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Bagaimana bentuk pertanggung jawabannya harus memikirkan juga nasib masyarakat yang rumahnya habis digusur itu,” jelas Utusan.

Contoh : bila lokasi yang digusur berada diatas PL milik orang lain atau swasta, maka aparatur negara tidak bisa dipakai untuk menggusur secara paksa, bangunan-bangunan yang ada diatas PL milik swasta.

“Ada mekanismenya, dikaji dulu dan fikirkan kepentingan masyarakat banyak, bukan berarti tidak bisa. Investasi memang dilindungi namun jangan sampai melahirkan pelanggaran – pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM),” ungkapnya.

“Kami memberi masukan edukasi dan menghimbau kepada pihak-pihak terkait penggusuran, agar lebih waspada dan lebih berhati-hati menjalankan tugas dilapangan,” ujarnya. (ry, akbr)