MEDIAALIF.COM, Batam – Perkara kasus penikaman dan penganiayaan WNA Hoong Koon Cheng Alias Celvin yang terjadi pada tanggal 10 April 2019 lalu, telah menghebohkan Kota Batam sebagai daerah bandar dunia madani, dan menjadi buah bibir terasa hangat di mata masyarakat.
Pelaku penikaman dan penganiayaan WNA tersebut adalah seorang pengusaha sukses nan gigih, gagah berani serta memiliki gelar kehormatan bernama Datok Paulus Amat Tantoso (AT). Namun peristiwa itu terjadi disebabkan emosional yang lepas kendali hingga membuahkan munculnya Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pada saat konpers di Mapolresta Barelang.
Dan pada masa kini kasus itu sedang bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerossa, bersama Anggota Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu, dengan Agenda sidang pembacaan Eksepsi Jaksa, Rabu 21 Agustus 2019, pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung saat membacakan Eksepsinya hanya membutuhkan waktu 2 menit saja.
“Jaksa menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, dan memohon kepada Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara pidana terdakwa”, kata Rumondang.
Kemudian Ketua Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara pidana terdakwa pada minggu depan.
“Sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan untuk pemeriksaan saksi”, kata Yona.
Setelah usai sidang, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasipidum Kejari Batam tentang Pasal dakwaan, juga atas informasi yang beredar di mata masyarakat, Kenapa pengusaha sukses Amat Tantoso tidak di tahan dan bisa melenggang masuk ruang sidang sepertinya ada yang di istimewakan.
Novriadi Andra (Kasipidum) memberi jawaban, bahwa Terdakwa di dakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, juga Pasal 353 Ayat 1 (KUHP) tentang penganiayaan berencana. Dan Tahanan tidak harus di dalam tahanan, sebab ada aturan di dalamnya yaitu tahanan rumah, tahanan kota, dan rutan (rumah tahanan).
“Status terdakwa Amat Tantoso adalah seorang publik figur, tapi yang penting dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya”, ucap Novri.
Dan untuk korban dapat mempertanggung jawabkan atas laporannya. Tentu korban akan kita panggil, namun bila tidak hadir (sidang) sampai 3 kali, kita akan panggil secara paksa melalui Kedutaan. Dalam hal ini Penegak Hukum adalah Pengacara bagi korban yang membuat laporan, yang menggunakan anggaran negara, jelas Novri. (r)