Dugaan Penyelewengan Energi Listrik, ARS Oknum PLN Imperium Senyap dan Bungkam

oleh -231 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM, Batam – Berdasarkan informasi PT PLN Batam, terus berkomitmen meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan bersimpati. Sudah barang tentu dengan RAB yang sangat menggairahkan.

Termasuk lomba Menulis Feature Eksklusif dan Karya Foto berhadiah total puluhan juta rupiah, Meriahkan HLN dan HUT PLN Batam 2024. Terutama program penyuluhan ketenagalistrikan, dan bahaya pencurian listrik atau penyalahgunaan / penyelewengan energi listrik, mencuat sanksi pidana dan denda milyaran rupiah.

Akan tetapi, ditengah-tengah gencarnya upaya kerja keras yang bersinergi PLN Batam dalam peningkatan pelayanan terbaik yang berkualitas berupa sumber energi terbarukan menuju NZE. Mencuat pula keluhan masyarakat pelanggan yang merasa dikibuli, tertekan oleh tindakan Kewenangan Oknum ARS manager P2TL di gedung Imperium, dinilai tidak cakap.

“Kami merasa dirugikan, dituduh merusak alat kWh meter kayak Majelis Hakim saja, harus membayar tagihan denda susulan sampai puluhan juta. Padahal yang membongkar menyita, mengecek mengutak-atik Meteran petugas itu sendiri yang paham ilmu listrik, dan akan membawa modus tipu-tipu ini ke ahlinya. Nama managernya pak Arif tidak cakap orangnya,” ucap masyarakat (13/10/24).

“Kami merasa tertekan dikibuli sama oknum P2TL, baik pekerja maupun pegawai PLN didampingi Aparat, katanya sesuai SOP sambil menunjukkan peraturan Gubernur. Kalau mau ditertibkan cek aja semua jangan dipilih-pilih dan menunggu waktu,” cetus pelanggan (15/10/24) pada tayangan sebelumnya.

Terkait keluhan masyarakat Batam dan temuan dilapangan (Dok. Foto diatas sekitar Greenland, juga lokasi lain) sudah disampaikan, adanya ketimpangan atau permainan terselubung, dugaan Penyelewengan / Penyalahgunaan Energi Listrik cukup banyak terjadi alias terpelihara demi pundi-pundi rejeki ras istimewa, dapat menimbulkan kerugian pada Negara, merusak citra PLN Batam yang cukup harum.

Menurut sumber berkompeten di Perusahaan Listrik Nasional, dan Praktisi Hukum di wilayah Prov. Kepri menyampaikan, bahwa UU RI No. 30 Thn 2009 tentang Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga serta usaha penunjang tenaga listrik.

“Pasal 49 setiap orang yang menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 3 dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 Milyar. Ini acuan dasar Administrasi Pemerintahan,” ucap narasumber.

“Bilamana menyentuh, Fungsi Pemerintahan adalah melaksanakan Administrasi Pemerintahan meliputi pengaturan, pelayanan, pemberdayaan dan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 terkait Kewenangan Pemerintah untuk bertindak dalam ranah hukum publik,” tuturnya.

“Namun bila muncul Sengketa Kewenangan dalam penggunaan Wewenang disebabkan tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat yang berwenang menangani suatu urusan Pemerintahan dan…

..Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan/Tindakan yang merugikan, tidak terlepas dari sanksi yang berlaku,” paparnya.

Narasumber menjelaskan, baik Keputusan Administrasi Pemerintahan berupa ketetapan tertulis, Tindakan berupa perbuatan pejabat untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, semua ada dasar acuannya, Selasa (22/10/24) disekitar Harbourbay.

“Ketentuan Pasal 17 UU nomor 30 Thn 2014, Badan dan/atau Pejabat atau penyelenggara pemerintahan lainnya dilarang menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.., juga ada batasannya harus dijelaskan secara konkret bukan asal bunyi, atas anjuran perlindungan dimaksud,” ungkap sumber.

Hingga berita beredukasi ini diunggah, pihak terkait / manager P2TL belum dapat ditemui alias senyap dan bungkam. Disinyalir oknum ARS memiliki kesaktian ilmu sangat tinggi dengan jurus pamungkas Jebakan Batman terkesan telah usang “Meteran berusia senja butuh perhatian peremajaan bukan cabe-cabean” namun terbiarkan.

Dan bagaimana pula dengan (Distribusi) tiang listrik dicaplok kabel provider jaringan internet diduga bisnis ilegal merusak lingkungan terjalin kompak terasa sepi di gedung Imperium Batam. Siapakah yang merasa diuntungkan ?? Ada apa dengan cinta sampai engkau tak bisa lagi melihat… (tm rmsag)