DR AA Tutup Mata Terkait Tambang Pasir Kp Jabi Libatkan Oknum BP Batam

oleh -90 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Kepala BP Batam Doktor Amsakar Achmad terkesan tutup mata terkait Tambang Pasir ilegal di Kampung Jabi, melibatkan oknum pegawai yang populer dan kereen namanya diarea tersebut.

Aktifitas tambang pasir ilegal itu sudah berlangsung cukup lama, luasnya sampai 4 Ha. Di lokasi terdeteksi beberapa pengelola/pemain pasir selalu tersenyum juga pemberani, diantaranya ‘S, E, Pr, At, dengan belasan titik galian C. Sehingga terlihat jelas kerusakan alam lingkungan tergerus cukup parah memprihatinkan.

Dan tiada satu pun manusia yang berani menyentuh area basah berlimpah rejeki bagi pengelola/pemain Tambang Pasir, terutama oknum dibalik layar, disebabkan adanya sebuah nama populer dan kereen merupakan oknum BP Batam inisial Omp dan Ans bercokol disana.

Mengenai dampaknya, mengakibatkan banjir lumpur melanda area sekitarnya, dengan capaian radius ratusan meter bahkan ribuan meter, menambah derita kesengsaraan rakyat kecil masyarakat luas yang melintas diwilayah Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa.

Apa benar pemerintah setempat, tokoh elemen masyarakat tidak terfikir sedikitpun terhadap dampaknya, kemungkinan besar mendapat kue ultah dari pengelola/pemain Tambang Pasir ilegal. Sementara pemimpin daerah Kota Batam menyatakan bahwa persoalan banjir menjadi Prioritas utama, atau omon-omon saja.

Menurut narasumber warga setempat menyampaikan, mereka tidak bisa berbuat apa-apa bila hujan turun sebentar saja, apa lagi hujan deras..lama surutnya dan lumpur tebal nempel dimana-mana. Termasuk pak RT juga tahu kondisi disini.

“Kalau hujan deras meskipun 1 jam saja, alamat lumpur tanah juga sampah bertumpuk berserakan dijalan raya bikin orang sulit melewatinya, dan banyak orang terjatuh karena kuatnya arus air,” keluhan masyarakat, Kamis (25/9/2025).

“Kami tahu banyak orang datang kesana, gak tahu keperluannya apa, pakaian rapi pakai mobil juga baju dinas. Biarlah itu urusan mereka, sebab kami punya pekerjaan lain untuk menghidupi keluarga. Hanya saja, apa BP Batam yang punya tanah ini, memberi ijin bisnis pasir, batu, bisnis jual tanah katanya bisa melalui rekomendasi,” ucap warga.

Berdasarkan UU RI No.3 Thn 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Thn 2009 tentang Minerba dan PP No.96 Thn 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan, bagi pelaku/pengelola tanpa disertai IUP (WPR), IUPK atau IPR, Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1) atau Ayat (5), dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu, aparat Kepolisian Polda Kepri dinilai lamban untuk menindak tegas para pengelola/pelaku atau pemain penambangan ilegal meski lokasinya berada tidak jauh bahkan lumayan dekat dengan gedung negara tersebut.

Diharapkan kepada DLH atau dinas terkait, APH kembalilah ke Tupoksinya dengan baik dan benar untuk menyikapi keluhan masyarakat luas yang mengalami derita kesengsaraan disuguhi sembako murah duduk manis dibalik meja, tidak ada anggaran/perintah, sibuk koordinasi rapat umum pemegang saham.

khususnya BP Batam gembar gembor investasi dimana lapak kerjanya, gerak cepat menangkis issue strategi tiba-tiba penduduk krisis air bersih, malah SPAM berubah menjadi SPAK alias sistem pendistribusian air keruh (faktanya). Tutup Usut dan Tangkap Penjahat/Perusak Linkungan Hidup jangan pilih kasih. (rickymorasag)