MEDIAALIF.COM, Batam – Divisi Hukum Polri sosialisasikan kajian HAM tentang penghapusan penyiksaan dalam proses penyidikan tindak pidana, di Aula Anindhita Polresta Barelang, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri jajaran pejabat dari Divkum Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah (Karobankum), Kombes Pol. Toni Binsar (Robankum), dan Kombes Pol. Dr. Purwadi Wahyu Anggoro (Kebijakan Madya Bidhum Polri), Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus serta sejumlah personel Polresta.
Dalam sambutannya, Wakapolresta Barelang menyampaikan apresiasinya kepada tim Kajian HAM Divkum Polri.
“Kami berharap kegiatan ini memberi pencerahan kepada kami di wilayah Polresta Barelang, dan dapat diimplikasikan dalam tugas Kepolisian sehari-hari,” ujarnya.
Karobankum Brigjen Pol Veris Septiansyah, menjelaskan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Hak dan kebebasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan undang-undang yang bertujuan menjamin penghormatan atas hak orang lain, serta mempertahankan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” ujarnya.
Karobankum Polri menegaskan, dalam mengumpulkan informasi, petugas dilarang melakukan intimidasi, merekayasa laporan, atau memutarbalikkan fakta. Setiap proses pemanggilan harus dilakukan dengan adil, memberikan waktu cukup kepada saksi maupun korban, dan memastikan perlindungan hak-hak tersangka.
Pejabat Polri diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penerapan HAM oleh anggotanya, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar melalui mekanisme disiplin, etika kepolisian, dan proses hukum pidana. HAM adalah hak dasar setiap individu yang harus dijunjung tinggi, demi menjaga harkat dan martabat manusia.
Sosialisasi ini ditutup dengan sesi foto bersama tim Divkum Polri dan personel Polresta Barelang, menandai komitmen untuk mengedepankan prinsip HAM dalam tugas kepolisian.
Kasihumas Iptu Budi Santosa menambahkan, mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 13 hari lagi, jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax, guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu aman dan kondusif.