MEDIAALIF.COM,Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri beserta Jajaran dan Tim Terpadu Kota Batam, membongkar sejumlah bangunan Rumah Liar di Kampung Aceh, Muka Kuning, Selasa (19/11/2024).
Pelaksanaan pembongkaran dihadiri oleh Wadirresnarkoba AKBP Tidar Wulung Dahono, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Tim gabungan seperti TNI, BP Batam, Satpol PP, 49 Pers Ditpam, 40 Pers Pol PP, 50 Pers Polresta Barelang, dan 15 Pers Ditresnarkoba.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sekaligus mendukung program Asta Cita oleh Bapak Presiden dalam memberantas peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda Indonesia.
Wadirresnarkoba AKBP Tidar Wulung Dahono, menyampaikan bahwa tujuan pembongkaran untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkoba yang semakin marak di Kota Batam harus segera dihentikan dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak generasi muda, dan berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat,” tegasnya.
Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya dapat lebih efektif dan membawa perubahan nyata.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan adanya kerjasama yang solid antara masyarakat dan aparat,” himbaunya.
Penting bagi kita semua untuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan bahaya narkoba.
Pembongkaran rumah-rumah yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan bebas dari peredaran narkotika.
Dalam operasi ini, 5 bangunan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dibongkar, antara lain :
- Rumah milik L alias C – Sebuah bangunan permanen dan empat unit kost non permanen yang digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu serta penyewaan alat hisap.
- Rumah milik J.S. – Sebuah bangunan non permanen yang dijadikan tempat menghisap sabu.
- Rumah milik U – Sebuah bangunan non permanen untuk penggunaan sabu.
- Rumah milik A – Sebuah bangunan non permanen yang digunakan untuk penyalahgunaan sabu.
- Rumah milik G – Sebuah bangunan non permanen yang juga digunakan sebagai tempat menghisap sabu.
Wadirresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak lengah dan terus waspada terhadap bahaya narkoba. Semoga langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolektif untuk menciptakan Batam yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
“Melalui kerjasama yang erat antara aparat dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia,” tutupnya.
Kabidhumas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif.