MEDIAALIF.COM,Batam – Pemilik / pengelola Kavling Beliung domisili Tg. Riau dengan sebutan Aman, saat ditanya oleh awak media Alif.com tentang dasar acuan Legalitas kavling yang diperjualbelikannya, ia pun bungkam (21/2/2022) via whatsapp.
Sebelumnya, Rahmat pengurus kavling Beliung, saat melayani calon pembeli mengatakan, harga 1 kavling sebesar Rp 30 juta, dengan ukuran 6 x 10 m2.
“Surat kavling (legalitas) dijamin pengelola, saat ini hanya beberapa kavling saja yang ada, selebihnya sudah terjual, dan luas area kavling Beliung ini ada 11 hektare sampai bakau,” ucap Rahmat (21/2/2022).
Akan tetapi, muncul suatu keanehan yang tidak lazim dan dengan sengaja dipertontonkan bahwa, ditengah-tengah lokasi Kavling Beliung berdiri tegak dan gagah plang papan nama BP Batam, terkesan molek dan comel.
“Tanah hak pengelolaan BP Batam. Dilarang melakukan kegiatan apapun tanpa ada persetujuan tertulis dati BP batam. Barang siapa yang mencabutnya Diancam Pidana sesuai Pasal 406 KUHP,” bunyi tertulis pada papan nama tersebut.
Diduga telah berlangsung permainan kedip mata dan kolaborasi bagi-bagi rejeki antara oknum Bidang Lahan / Pertanahan BP Batam dengan pengelola kaving. (rm,tsi,akbar)






