MEDIAALIF.COM, Batam – Terkait adanya Pemalsuan Dokumen berupa biodata pemilik rumah a/n Agus Haerudin (Alm), diduga dilakukan oleh Giatmi selaku Marketing dan terbitnya AJB / KUM oleh Notaris Hendri R, SH, berlanjut keranah Kepolisian.
Pasalnya, pembeli pertama atau korban Vivi Jenni bersama suaminya Rizki (Bukti Kuintansi Pelunasan) merasa dirugikan, serta di intimidasi oleh pembeli kedua inisial AT, setelah munculnya Akta Kuasa dan Persetujuan No. 103 (26/01/2021) yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Herry Ridwanto, SH, berdomisili di Pelita Lubuk Baja Batam.
Secara patut dicermati bahwa, pelaku Giatmi selaku Marketing merupakan rekanan kerja sudah saling mengenal dengan staf Notaris tersebut, sesuai aktifitas profesi pelaku sebagai biro jasa mencari untung, dan berkaitan dengan sistem Administrasi Kenotarisan.
Hal itu disampaikan oleh korban Rizki Arianto melalui Penasehat Hukumnya Ali Amran SH, pada Senin (25/10/2021) diseputaran Polresta Barelang.
Ali Amran SH mengatakan, seharusnya staf kantor Notaris Hendri bekerja secara Profesional bukan asal terima berkas saja, dan berdalih adanya surat keterangan atau pernyataan pihak pemohon tanpa melakukan cross check Dokumen Data yang diterima.
Sehingga profesi pelaku Giatmi sebagai marketing berganti status menjadi Pemilik Rumah bahkan sebagai isteri yang Sah satu-satunya dari orang yang diketahui sudah meninggal dunia pula (bunyi Akta Kuasa dan Persetujuan).
“Klien kami, Rizki sesuai fakta bukti kuitansi pelunasan rumah sebesar Rp 100 juta (23 Feb 2013) adalah pembeli pertama yang sah dimata hukum melalui penjual/pemilik rumah/marketing Giatmi, sudah menunaikan kewajibannya atas atas 1 unit rumah di Perum Batara Raya Blok I no. 13 RT.002/RW.003 Kel. Belian Kec. Batam Kota,” jelasnya.
“Tapi anehnya, setelah kami check biodata pemilik rumah a/n Almarhum Agus (tgl lahir) maupun data lainnya yang diterbitkan oleh staf Notaris Hendri (AJB/KUM tahun 2021) tternyata tidak sesuai dengan Dokumen Awal (AJB/PPAJB/Sertifikat Rumah BPN) yang diterbitkan oleh PPAT Tuti Rachmawati Lalo, SH (Thn 2002) di Kota Batam,” ungkap Ali Amran, SH.
Bagaimana kisah histori cinta segitiga antara makhluk Tuhan yang diketahui telah meninggal dunia, seolah-olah mampu hidup kembali, dan ingin berbagi rasa cinta diatas empuknya nilai lembaran kertas…namun terkonfirmasi positif berwajah bening terkesan culun dan lugu.
Hingga berita edukasi ini ditayangkan dan viral bagaikan Artis dadakan di wilayah Pelita Lubuk Baja, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (ricky, akbar)