MEDIAALIF.COM,Batam – SPA Central Batam, domisili Nagoya Hill yang bergerak di bidang kebugaran kesehatan body, diduga memanipulasi data, dan melakukan pemutusan kontrak kerja secara suka-suka/sepihak.
Dugaan manipulasi data terungkap berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja) akan tetapi berisi kalimat “Perjanjian Yang Disepakati ” terkesan mencampur adukkan suatu objek pekerjaan terhadap hasil yang telah dikerjakan.
Tindak perbuatan manipulasi data oleh SPA Central Batam, seakan-akan dengan sengaja menutupi sesuatu hal diluar nalar akal sehat, alias bentuk tulisan alab-alab ulat bulu, sebab tidak sebagaimana layaknya sistem Administrasi surat menyurat.
Selain itu, ditemukan adanya dokumen List Opname, RAB / Bukti Pembayaran Pengerjaan dan rincian Keterangan Pengerjaan, tapi tidak sesuai dengan SPK berisi kalimat Kesepakatan Yang Disepakati…
..bahwa apa bila ada perubahan dari pihak Pemberi Tugas / SPK (Surat Perintah Kerja) maka akan ada penambahan biaya mengikuti “Kesepakatan Bersama” dan akan dibuat dalam SPK baru. Yang mana satu yang betul pedoman kontrak kerjanya untuk diikuti dengan baik dan benar.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan / Penggugat Mulyedi didampingi oleh Kuasa Hukumnya Widodo SH, E SH dan Ferdian Taufik Srg SH, didepan ruang tunggu sidang Perdata Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/8/2025) namun sidang ditunda karena pihak manajemen SPA Central Batam tidak hadir.
Penggugat Mulyedi selaku vendor atau penerima jasa borongan kerja (interior) menyampaikan keluhannya, dan rasa ketidakpuasan atas tindakan kesewenang – wenangan manajemen, terutama tatacara nya kurang sehat menekan orang.
“Saya merasa ketidakpuasan karena ada denda 20 % kesewenangan manajemen SPA Central Batam tidak berdasarkan hukum. Dan terhadap nilai pekerjaan, saya tidak dilibatkan, jadi hanya manajemen saja yang berhak berbicara dan memutuskannya. Saya merasa dirugikan harus menerima uang hasil dari penilaian dan keputusan yang mereka buat, sementara saya harus bayar upah pekerja,” ucap Mulyedi.
“Terkait penilaian hasil kerja, hanya manajemen yang berkuasa melakukan penilaian termasuk perubahan pengerjaan (nominal angka) khususnya menghitung hasil nominal pengerjaan. Biasanya yang suka bercokol ngoceh.. itu Sheilla purchasing, dan si booss Leon cukup bijak dan tinggi ilmunya,” ungkap Mulyedi.
Hingga berita ini diunggah ke permukaan, pihak terkait tidak hadir untuk memenuhi panggilan sidang, dan belum dapat dikonfirmasi. (rickymorasag)






