Diduga Abaikan AMDAL, PT. Prima Pamerkan Pengelola Lain

oleh -53 Dilihat
oleh
Hasil pengerukan tanah di ekspor ke Sei Daun, dan terbitlah lobang curam menganga.

MEDIAALIF.COM, Batam – Sudahlah kondisi cuaca panas, malah diperparah lagi oleh aktifitas yang diduga tidak mengantongi ijin legalitas, dilakukan oleh pengelola terbaik dan teladan PT. Prima K.A, di lokasi Kampong Setengar RT. 004 / RW. 10 Kelurahan Tg.Piayu.

Pasalnya, terpantau PT. Prima selaku pengusaha lama, melalui beberapa pengelola lain atau layak disebut pekerja lain, melakukan Aktifitas Pengerukan Tanah memunculkan lobang menganga lebar cukup dalam dan terlihat curam.

Hamparan debu tebal berwarna merah tanah pun menghiasi indahnya jalanan mencapai radius ratusan meter, menyesakkan pernapasan di dalam dada manusia (kecuali makhluk hewan dari jenis Jin dan Jun), khususnya bagi masyarakat setempat yang berlalu-lalang.

Kondisi infrastruktur jalan baru separah itu, disampaikan oleh warga masyarakat bersama tokoh setempat yang merupakan Ketua RT Kampong Setengar.

“Pengerukan ini kami duga tak resmi, sudah berlangsung lebih kurang 5 bulan, tapi mereka (pihak pengelola) cuek masa bodo tidak ada perhatian sedikit pun. Bahkan pernah terjadi kecelakaan dialami warga waktu menjemput anak sekolah, disebabkan debu tebal menutup pandangan mata,” ucap warga dengan nada kesal.

“Kami ukur tebalnya debu 10 cm bahkan lebih, jalan licin tertutup debu tanah sampai batu kerikil batu jalanan sebesar kepalan tangan tak tampak. Bukan itu saja, kami takut jemur pakaian karena debu berterbangan,” jelas emak-emak dengan geram.

Ahat Ketua RT 004 mengatakan, kondisi Masjid Lantabur dikelilingi oleh Debu-Debu Berterbangan (bukan suci dalam debu..), apa lagi daun-daun hijau khususnya manusia yang lewat dihiasi oleh debu-debu yang molek, dan pakaiannya ditaburi corak bintik-bintik kena debu.

Terkait aktifitas pengerukan tanah terkesan curam dan terbilang dekat dengan area jalan utama, maka awak media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang BP Batam, namun dijawab dengan kalimat “Lagi di cek pakā€¦,” kata Kabag Humas melalui sambungan WA (03/3/2021).

Dan pada tanggal 4 Maret 2021, Charles merupakan perwakilan pihak pengelola PT. Prima K.A, menyebut dirinya orang lapangan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui dengan persis tentang legalitas perijinan yang dianjurkan oleh ketentuan UU.

“Soal cut and fil maupun AMDAL, silahkan datang langsung ke kantor kami supaya lebih jelas,” ucapnya via handphone lalu mengirimkan alamat kantornya melalui WA.

Sementara itu, dalam waktu yang sama, Siswanto selaku pihak pekerja pengerukan tanah mengatakan, setahu dia pihak pengelola yang sebenarnya punya legalitas ijin secara resmi.

“Kami hanya pekerja saja, dan kami bukan orang pertama yang melakukannya, tak tahu lah kami entah orang ke berapa melakukan Pengerukan dilokasi itu,” ujarnya, tanpa menunjukkan SPK dari pihak pengelola.

Benarkah legalitas ijin cut and fil maupun AMDAL yang dikerjakan sudah sesuai dengan ketentuan spec ukuran pengerukan, sehingga spare jarak pada jalan utama terkesan indah sangat molek serta cukup dalam dan curam bagi budak nakal tersenyum seketika di singgasananya. (rmsag,akbar)