Berkas Perkara Kerusuhan Demo Rempang Dinyatakan P21

oleh -127 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Berkas perkara kerusuhan demo Rempang pada 11 September 2023 lalu, di depan Kantor BP Batam, memasuki tahap 2 dan dinyatakan sudah P21.

Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti oleh penyidik Polresta Barelang, Jumat, (8/12/2023).

“JPU sudah menerima sebanyak 35 tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian,” ucap Kasintel Andreas Tarigan selaku humas.

“Satu diantara tersangka berinisial S berstatus pelajar (SMK) dan dilakukan tahanan kota. Hal itu dilakukan agar yang bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya,” jelas Andreas.

Ia juga menuturkan bahwa untuk 34 tersangka lainnya akan dilakukan penahanan di Rutan Batam. (tim rm)