Benarkah Pengembangan Rempang Gratis UWT 30 Tahun Oleh Kepala BP Batam

oleh -316 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Terkait relokasi Pulau Rempang berciri khas adat istiadat Kampung Tua Bumi Melayu yang mengandung Wisata Alami, baik dari sisi hamparan hijau dan biru sejak dulu sampai sekarang, namun disambut Aksi Demo ribuan jiwa yang solid, patut dicermati oleh semua pihak.

Historis situs sejarah yang menghiasi Rempang maupun Galang memiliki aura natural terbentuk oleh Adat Istiadat etika budi pekerti diatas kultur kehidupan berbudaya secara turun temurun, terutama Hukum Adat yang sakral masih kental dan cukup dikenal sejak Kesultanan Mahmud Riayat Syah abad 17 (1761-1812) marhom Daek Lingga.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KAMTIBMAS INDONESIA Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Meidison, di Sekretariat Kamtibmas Bengkong Nusantara – Kota Batam, Jumat (1/9/2023). Ia pun mengungkapkan, bahwa pada masa itu Pulau Penyengat adalah Pusat Pemerintahan Kerajaan Melayu dan Pulau Galang sebagai Pusat Pertahanan.

Aksi demo ribuan rakyat Indonesia yang merupakan masyarakat Melayu di wilayah Prov. Kepri terdiri dari 50 bahkan lebih kumpulan penduduk pulau menyatu untuk menyampaikan aspirasinya terhadap keberadaan 16 titik Kp.Tua serta hak masyarakat banyak, pada satu titik kumpul di area kantor Walikota Batam sekaligus gedung BP Batam (23/8/2023), layak menjadi atensi kompenen di bumi bertuah ini.

“Pada prinsipnya, Kamtibmas Indonesia mendukung program pembangunan investasi nasional. Tapi bukan berarti ciri khasnya, seperti Situs Sejarah, Usut Asal Nama maupun nilai-nilai yang terkandung didalamnya dirusak / dihabisi dengan berdalih akan diakomodir dibahas bersama yang akhirnya pun senyap,” kata Meidison.

Sementara itu, Kepala BP Batam telah menyampaikan aspirasi masyarakat Melayu dalam rapat khusus pembahasan Rempang bersama 22 Kementerian dan Gubernur Kepri serta Lembaga terkait, Jumat (25/8) di ruang rapat Oka Kretagama Kantor Kemenko Bid Perekonomian – Jakarta.

Hasil rapat khusus Rempang tersebut berisi 3 poin besar. Pertama, penyelesaian persoalan yang mendasar dan mekanisme solusi bagi masyarakat banyak.

Kedua, penetapan Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional. Ketiga, penyusunan Peraturan Presiden yang akan menaungi percepatan pengembangan Rempang Eco-City.

Sebelumnya, Muhammad Rudi telah mengucapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan kavling 500 meter persegi dan bersertifikat bagi warga yang memiliki rumah diatas APL, dan bersedia di relokasi juga diberi Hak Guna Bangunan, serta Gratis Biaya UWTO / UWT selama 30 tahun, maupun pemberian bantuan lainnya termasuk nelayan (25/8/2023).

Kilas Balik, atas ucapan Kepala BP Batam tentang UWT gratis 30 tahun tanah seluas 500 diberi Sertifikat HGB dsb, telah menuai kritikan tajam dan pedas dari khalayak ramai, diantaranya Ketua Kamtibmas Indonesia DPD Kepri.

“Benarkah ucapan H.Muhammad Rudi selaku Kepala BP Batam terkait UWT gratis 30 tahun di Rempang, yang sekaligus Walikota Batam dapat dipercaya. Atau hanya angin segar untuk menyambut Tahun Baru 2024 terkesan nyaman bercahaya redup,” cetus Meidison mewakili dari sekian banyaknya aliansi tokoh pemuda Melayu Kepri / Batam.

Secara filosofi, paparnya, diatas bumi yang fana ini hak dan kewajiban manusia waras tentu memiliki keterbatasan, dan selaku hamba Tuhan yang berasal dari setetes air kasih sayang dalam rahim sang Bunda, seperti mengantisipasi, menjaga silaturahmi dan saling mengingatkan. Oleh sebab itu Kamtibmas Indonesia turut menjaga Batam tetap kondusif.

“Pak Rudi, janganlah tipu-tipu masyarakat dengan janji tulus UWTO gratis tanah seluas 200 meter persegi yang diperjanjikan sebelum menjabat Ex Officio BP Batam, ternyata hanya pepesan kosong belaka. Tapi saat ini bapak berjanji lagi UWT gratis 30 tahun tanah seluas 500 meter persegi dan Sertifikat di Rempang. Cukup warga Batam saja yang bapak prank selama ini,” ungkapnya. (red Kamtibmas)