MEDIAALIF.COM,Batam – Seorang supir serap ‘Bayu’ terduduk lemah dan termenung menyesali nasibnya yang menjadi tumbal permainan rokok ilegal milik orang lain, dan korban bisnis rental mobil oleh pemiliknya.
Bayu, dalam sehari-harinya hidup tenang bersama ibu kandung yang sudah tua dan bibinya/keluarga. Dia bekerja sebagai supir serap yang halal agar dapat berbakti kepada Ibu nya dan membantu keluarga meskipun bergaji 200 ribu / 1 trip, belum tentu diperoleh setiap hari.
Akan tetapi, perjalanan hidup berkehendak lain, sudah sekian bulan ia tidak bekerja, jangan kan berbakti kepada ibunya yang berusia lanjut, karena dia menjadi Terdakwa tunggal gegara rokok ilegal yang dituduhkan petugas Bea Cukai khususnya Penyidik dipandang comel pintar main mata bukanlah seorang balita.
Alur Sidang dan Fakta Persidangan
Kilas balik, menurut akal sehat dan otak waras, bila Bayu Putra dianggap sebagai pelaku/tersangka tunggal bisnis rokok ilegal, artinya kondisi Bayu tentu memiliki finansial/punya modal usaha atau mobil sendiri, bukan disebut seorang supir serap yang digaji Rp 200 ribu/trip.
Sementara nilai benda yang dipersangkakan kepadanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah, atas kerugian yang ditimbulkan pada negara. Dan pemilik nama kereen “DPO” merupakan aparatur negara terdeteksi bebas berkeliaran.
Bila dibandingkan dengan kehidupan ekonomi terdakwa Bayu sangat mengenaskan dan memprihatinkan, warga bodoh rakyat kecil ditindas oleh kejamnya kehidupan. Dan terdakwa menyesali perbuatannya saat dipertanyakan oleh Majelis Hakim.
Kasus rokok ilegal, Perkara No. 517/Pid.Sus/2025/PN Btm, agenda sidang mendengarkan Keterangan Saksi ‘Hariadi’ pemilik barang bukti mobil lori Merk Mitsubishi Tipe Colt Disel FE84G 4×2 MT, Nopol B 9959 UQA, mengungkapkan siapa pemilik rokok ilegal / penyewa mobil, dan keterkaitannya dengan pemilik mobil.
Saksi Hariadi mengatakan bahwa mobil itu disewakannya kepada oknum TNI AD yang berdinas di Kodim Batam inisial WZ dan oknum Brimob inisial NS. Kesepakatannya, mobil disewa per bulan Rp 15 juta, tapi harga sewa tidak ada ditulis (dokumen perjanjian 22/1/2025). Dan warna dasar mobil, baknya warna kuning, depannya coklat muda.
“Saya mengenal terdakwa sudah lama sebagai supir serap di Punggur. Dan saya yang mengenalkan Bayu sama penyewa mobil lagi butuh supir. Tapi setelah kejadian ini saya merasa dirugikan, karena cat mobil sudah diganti warnanya menjadi hijau,” ucap Hariadi, sidang (11/8/2025).
Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yuanne Marietta Rambe didampingi Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Rinaldi, saat menanyakan keterangan saksi Hariadi kepada terdakwa, lalu Bayu menjawab, “Benar yang mulia, keterangan saksi memang itu adanya,” terlihat Tdw Bayu terduduk lemah.
Begitu juga dengan sidang sebelumnya, Kamis (21/8/2025) keterangan saksi menyebutkan adanya oknum aparatur negara sebagai penyewa mobil lorry, namun diabaikan petugas khususnya oleh Penyidik Bea Cukai Batam berwajah bersih dengan sinar mata melotot terkesan Zholim.
Perkembangan kasus penyelundupan rokok ilegal, berjumlah ribuan batang rokok yang terbungkus puluhan kotak dus, memasuki agenda tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa, sidang pledoi dan Putusan oleh yang mulia Majelis Hakim.
Sangat diyakini bahwa Tuhan tidak pernah tidur kecuali makhluk nya saja yang tertidur pulas atau merasa Alfa mengingat sesuatu dengan baik dan benar yang berselimut keterbatasan diri manusia.
Semoga ribuan batang rokok yang terbungkus kotak dus, bukan berarti dapat membungkus hati serta akal sehat sang Pemimpin yang bijak dan bijaksana memberi penilaian terhadap alur sidang dan fakta persidangan. (rmsag)