MEDIAALIF.COM, Batam – Tersangka WD oknum ASN Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM), diamankan Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, atas dugaan tindak pidana korupsi ekspor hasil perikanan jenis udang.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH, didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus ‘Restia Octane Guchy, SE, S.Ik dan Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar SH, MH, Rabu (25/8/2021).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021, dengan waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021, dan TKP di salah satu kedai kopi di Batam.
Modus operandinya, tersangka ini dengan jabatannya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.
Dengan kewenangan yang dimilikinya, yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp. 10.000,- per Box.
“Eksportir ini merasa takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan, dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi, makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD,” jelas Wadir Reskrimsus.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2021, tim Sudit 3 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan WD di salah satu kedai kopi di Batam.
Saat penangkapan ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636,-, kemudian ada 10 Kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 unit handphone, 2 buah tas dan bundel dokumen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu ″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup AKBP Nugroho. (Humas Polda Kepri)