Ajun Terdakwa Kasus Narkoba Liquid Vape dan Happy Water Pintar Berkelit

oleh -32 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam
Terdakwa Touzen alias Ajun kasus narkoba menggunakan Liquid Vape dan Happy Water, berbelit-belit / pintar berkelit saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/10/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik SH, M.Hum didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, dengan cermat memperhatikan perubahan gerak-geriknya (sempat keseleo lidahnya) saat memberi keterangan, terkesan menutupi sesuatu sampai dia terduduk dikursi pesakitan.

Terdakwa berupaya keras mencoba untuk tetap tenang menjawab pertanyaan Majelis serta Jaksa, agar dapat melepaskan diri dari jerat hukum yang berat, lalu menyebut seorang WNA Malaysia “Sultan” sebagai dalang aktifitas minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence.

Keterangan Touzen, ia mengaku hanya menjalankan perintah Sultan (WNA Malaysia) untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika di Kota Batam. Ia mengenal Sultan bulan Februari 2025 di salah satu cafe kopi area Nagoya, dan menawarkan pekerjaan sebagai karyawan/pelayan kopi.

Namun, tawaran itu meningkat menjadi perintah mengirim cairan narkotika dalam kemasan botol liquid vape. “Sultan menyuruh saya mengantar lima botol liquid vape berisi cairan narkotika kepada pembeli. Satu botol dihargai Rp 1,5 juta”.

“Saya menerima Rp 30 juta dari Sultan untuk sewa unit apartemen di Harbour Bay Residence selama tiga bulan. Unit itu dijadikan tempat penyimpanan dan pemilahan narkoba sebelum diedarkan. Saya disuruh menyimpan benda itu, dijanjikan keuntungan 30 sampai 50 persen dari hasil penjualan,” ucapnya.

JPU Arfian sebut keterangan terdakwa Ajun hanya sebagai upaya untuk meringankan hukuman. Penilaiannya, terdakwa bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara melalui kawasan strategis Kota Batam

Dalam dakwaan Jaksa bahwa terdakwa Touzen alias Ajun dan Sultan terlibat dalam produksi dan distribusi sabu, ekstasi, ketamin cair, juga serbuk “Happy Water” secara terencana yang dipersiapkan dengan rapi.

Touzen ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Kepri (26 Mei 2025) di area parkir Apartemen Harbour Bay. Dari penggeledahan di kamar nomor 12-10, polisi menemukan barang bukti, di antaranya 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram, cairan ketamin dan MDMA, 80 butir pil hijau.

Hasil uji laboratorium Polda Kepri memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang besar, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (L rmsag)