Ada Apa Dibalik Penahanan Satria Nanda Berbeda Dengan Terdakwa Lainnya

oleh -144 Dilihat
oleh

MEDIAALIF.COM,Batam – Sedari awal pelimpahan berkas perkara diterima oleh Kejari Batam dan tahap 2 hingga proses sidang, mantan Kasatnarkoba ditahan pada tempat berbeda.

Hal tersebut telah dikonfirmasi redaksi Media Alif.com kepada pihak Kejari Batam melalui Kasdum, tapi belum ada respon baik sedikitpun diterima redaksi media ini, sehingga muncul tanda tanya di dalam benak masyarakat audiens terkait edukasi dan transparansi publik. Ada apa dibalik pembedaan penahanan tersebut..?

Sementara itu, redaksi media ini yang aktif bekerja terus memantau mengikuti jalannya proses kasus Narkotika yang melibatkan 10 Tdw mantan Aparatur Negara dari salah satu Kesatuan yang bergengsi di Polresta Barelang, mencoba menghitung waktu ternyata sudah memasuki 3 bulan proses persidangan.

“Dengar-dengar mantan Kasat Satria Nanda penahanannya di Polda Kepri, tapi terdakwa lainnya di rutan, gimana ceritanya…Persis bawang putih bawang merah, apa ada aturan lain atau ketentuan khusus pengecualian terhadap Terdakwa pidana sabu Gol. I musuh negara nomor Wahid. Hebat dong Jaksa Batam,” ucap pengunjung / pengamat sidang asal Jakarta berbisik saat sidang terdengar awak media ini.

Berdasarkan berjalannya proses, perlu diketahui masyarakat publik bahwa selama itu pula Tdw Satria N berada diruang tahanan yang berbeda dengan Terdakwa lainnya yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba, yaitu 9 Tdw kasus Narkotika “Pemufakatan penggelapan menjual BB sabu – materi sidang ucapan Jaksa.

Akan tetapi, setelah agenda sidang pembacaan Tuntutan (Senin 26/5/2025), diperoleh informasi bahwa Terdakwa Satria Nanda baru dipindahkan ke Rutan Kelas II Batam (Jumat 30/5/2025) pagi, dengan kriteria alasan masuk blok karantina lebih dulu, baru blok umum bersama warga binaan lainnya (Dok. Foto diatas Jaksa Iqram merupakan Kasdum Kejari Batam).

Konfirmasi langsung yang dilakukan awak media ini ke kantor Kejaksaan Negeri Batam, katanya sesuai SOP, yaitu ijin bertemu dengan Kasdum dan Kastel selaku yang berwenang berlangsung hingga beberapa kali, sejak pertengahan bulan Mei dan terakhir melalui chat Wa (23/5/2025) namun terkesan ditutupi, hingga edukasi berita diunggah kepermukaan.

Apakah benar sedemikian rupa bentuk pelayanan yang beredukasi, dan transparansi publik maupun informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, serta sudah sesuaikah dengan Amanah Anjuran Jaksa Agung RI, jangan kecewakan masyarakat rakyat Indonesia. (ls rmsag)