MEDIAALIF.COM,Batam – Menurut keterangan pakar Fengsui berinisial AC, PK, LC, PE dan NG, bahwa Tahun 2023 menjelang tahun 2024 merupakan angka kabisat terkesan manis, dimeriahkan oleh seekor hewan ciptaan Tuhan bernama Kelinci comel menggemaskan, Kamis (16/2/23).
Perhitungan angka itu, juga mengandung momen yang tepat bagi sebuah figur berkharisma untuk tampil menuangkan berbagai program terbaik dikalangan orang banyak, baik golongan ekonomi pas-pasan maupun menengah, dan kelompok panji-panji mayoritas yang hidup berkelana menanti durian runtuh.
“Akan tetapi, penyampaian wacana program menggapai langit berupa janji-janji manis terbilang palsu atau nyata beriktikat baik pada kehidupan masyarakat bermarwah tak berpendidikan, bukan berarti bodo alias bego, namun percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Maha Penyayang adalah modal utama untuk mencapai tujuan, serta sesuai ketentuan aturan demi menciptakan rasa damai dan nyaman,” tutur pakar fengsui.
Korelasi bahasa pakar fengsui diatas (mereka juga warga Batam) bila divisualisasikan, kemungkinan besar sangat cocok dengan kondisi kehidupan penduduk Sei Nayon yang saat ini lagi menghadapi problema atau sengketa lahan setelah mengetahui ada perusahaan baru yang memiliki Dokumen Surat dari BP Batam. Pertama tahun 2003/2004, Kedua era milenial diperkirakan diatas tahun 2016.
Warga Sei Nayon meminta namanya tidak ditulis, menyampaikan keluhan dan unek-uneknya kepada redaksi media Alif.com. “Kami tahu lahan disini milik PT. Julian Jaya, dulu juga sudah RDP di gedung dewan dan sampai sidang Pengadilan Negeri Batam dimenangkan oleh Julian Jaya. Dan pengurusan air listrik juga dibantu pihak Julian (berita sebelumnya 11/2/23)”.
“Tapi kenapa tiba-tiba ada perusahaan lain yang mengakui lahan Sei Nayon luas 4 Ha miliknya. Satu area lokasi seharusnya 1 Dokumen surat induk, ini kok ada 2 dokumen, mana satu yang betol. Dan kami pun ada terima ganti rugi dari PT KMI baru DP saja, terus rumah kami sudah dirobohkan sama orang perusahaan itu, tolonglah gimana nasib keluarga dan anak-anak kami pak..,” ucap warga meneteskan air mata, Rabu (15/2/23) disekitar lokasi.
Sementara itu, pihak PT. CMG merupakan pemilik lahan yang sah berdasarkan Sertifikat HAT Nomor 32021xxxxxxx seluas 4 Ha, sesuai ucapan Direktur PT. KMI Izzy SM (Jumat, 10/2/23) publikasi media yang menjadi konsumsi publik. Sedangkan PT. Kammy M.I sebagai pengembang lahan milik PT. CMG.
Izzy juga menegaskan bahwa pihaknya akan membawa ke jalur hukum terkait oknum-oknum penjual lahan kavling milik perusahaan ke aparatur Kepolisian, baik ketua RT dan RW serta yang terlibat dengan modus upah tebas atau hibah, berupa bukti kuitansi yang dibandrol harga 40 juta hingga ratusan juta rupiah, sesuai ukuran lahan tanah.
Alkisah, pada Abad 10 hingga Abad 15 – 16 masa Sultan Abdul Jalil IV Kesultanan Johor, dan lebih dikenal pada Abad 17 akhir, Pulau Batam / Kota Batam berada pada titik geografi strategis dengan Situs dan Panorama Alam menakjubkan, yakni Segi Tiga Emas yang menghubungkan lalulintas perdagangan laut dunia internasional tetap menjadi idola sejak dahulu kala.
Batam juga merupakan Kota Pariwisata, namun para turis bule – turis manca negara tiada terlihat melenggang di jalan molek mungkin bobo cantik sambil mendengar kicau jangkrik dihamparan lahan luas tertidur pulas (bagaimana kelanjutan Konsepnya), didengungkan oleh H. M. Rudi saat terpilih dilantik kembali sebagai Walikota Batam periode ke 2.
Oleh sebab itu, Batam tidak hanya Kota Baru apa lagi kota metro, melainkan Batam ujung tombak Pembangunan Nasional, Batam banyak mengandung situs sejarah dan ciri khas kekayaan alam terpendam didalamnya yang terabaikan (SDA tinggi namun SDM cuek bebek dan monoton). Batam Madani berbudaya Melayu tetap kondusif tiada terbilang.
Berapa taksiran nominal angka UWTO 30 tahun yang lunas dibayarkan PT. Julian Jaya kepada kantor Otorita Batam Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan registrasi tahun 2004, bila disounding dengan UWT PT. CMG setelah BP Batam meluncurkan program terbaru, baik PL dan Faktur ganda melalui sistem perhitungan serta pengawasan yang diketahui SPI BP Batam.
Diharapkan APH Krimsus Polda Kepri, BPK / KPK RI dan pihak Kejaksaan, Dewan Kawasan Pusat dapat melakukan observasi serta bertindak secara transparan profesional, terkait adanya Konser Aksi Beco dan berbalas pantun diiringi seni Pencak Silat di lahan Sei Nayon yang telah dihuni ratusan penduduk. Bahkan jumlahnya mencapai 2000 jiwa termasuk warga berakal sehat, bukan manusia akal-akalan jagonya bersilat lidah, masyarakat banyak butuh solusi yang baik. (rmsagmhum)






