Ada Apa Dengan Cinta, Kilas Balik Fakta Persidangan Kasus Penganiayaan Terdakwa Paulus Amat Tantoso

oleh -63 Dilihat
oleh
Kasus Pidana Penganiayaan Terdakwa Paulus Amat Tantoso

MEDIAALIF.COM, Batam – Alur proses persidangan Kasus Pidana Penganiayaan Terdakwa Paulus AT yang dipandang sebagai Tokoh Masyarakat berpengaruh di Kota Batam, dengan menggunakan sebuah alat/benda tajam atau pisau sangkur, telah menikam korban Kelvin Hoong WNA Malaysia, cukup menarik perhatian publik di bumi Melayu untuk dijadikan Suri Tauladan terbaik.

Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Paulus Amat Tantoso (Menjalani Proses Sidang)

Menurut keterangan alur kronologi pada agenda sidang Keterangan Saksi-Saksi, terutama Keterangan Saksi Terdakwa, bahwa pisau sangkur yang digunakan adalah milik security Perusahaan Terdakwa. Dan pisau sangkur itu berada di pinggang/dipegang security atau berada dimanaโ€ฆ.? (Sidang, 14/10/2019).

Sehingga Jaksa Rumondang menuntut Terdakwa Paulus Amat Tantoso empat (4) bulan penjara, sudah sesuai dengan Dakwaan Subsidair Pasal 351 Ayat (1), dalam Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan, Senin (28/10/2019) lalu.

Dalam agenda sidang Tuntutan, Jaksa ramah dan taat beribadah itu, juga mengucapkan “Memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair.”

Dan hal-hal yang telah diketahui serta dikonsumsi publik alias viral, bahwa alur sidang sebelumnya, Jaksa cerdas dan keibuan itu telah membacakan Dakwaannya dengan Pasal Berlapis yaitu : Dakwaan Primair Pasal 355 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan Dakwaan Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Rabu (21/08/2019) lalu.

Sampai saat ini, kasus Pidana Penganiayaan itu telah memasuki agenda sidang Pledoi Penasehat Hukum Nur Wafiq Warodat. Akan tetapi fakta sidangnya, Pledoi Penasehat Hukum terdakwa ditolak oleh JPU Rumondang pada saat sidang dengan agenda Tanggapan Jaksa (18/11/2019).

Namun seiring dengan berlalunya Sumpah Palapa dalam hitungan detik maupun menit tiada terasa..terdengar bisik-bisik tetangga melantunkan suara dendang Melayu yang indah dan merdu di singgasana tiada terkiraโ€ฆ

Juga sebagai wujud pandangan Historical Kisah proses demi proses perjalanan sidang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yona Lamerrosa, dengan anggota Dwi Nuramanu dan Taufik Nainggolan, menyongsong agenda Pembacaan Putusan pada tanggal 26 November 2019, dan menjelang berakhirnya masa Tahanan Kota terdakwa AT.

Bagaimanakah historical kisah penerapan hukum atau Putusan Hukum terhadap kasus tindak Pidana Penganiayaan terdakwa Paulus Amat Tantoso, seorang Tokoh Masyarakat, dengan menggunakan benda tajam yaitu pisau sangkur milik security Perusahaannya sendiriโ€ฆ? Semoga tidak menjadi preseden buruk di dalam dunia persilatan.

Dan sudah barang tentu, Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta dapat menyentuh suatu jalinan ikatan batin dalam kandungan rahim “Efek Jera” nantinya, juga dapat dipandang sebagai suri tauladan penegakan hukum akal sehat terbaik. (r m)